Sri Mulyani Sebut BST Rp 300 Ribu Diperpanjang 2 Bulan, Target 10 Juta Keluarga Tak Mampu

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300.000 per bulan. Hal ini sebagai imbas dari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3 20 Juli 2021. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kebutuhan anggaran untuk BST kali ini sekira Rp 6,1 triliun.

Menurutnya, BST diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako. "BST adalah untuk 10 juta masyarakat yang tidak mampu, keluarga miskin, dan kriteria yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako," kata Sri Mulyani, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (2/7/2021). Sri Mulyani juga menjelaskan, kriteria penerima bansos tunai Rp 300 ribu adalah mereka yang memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), KK (Kartu Keluarga), dan telepon yang bisa dihubungi.

Read More

Dalam periode Januari April 2021, BST Rp 300 ribu sudah diberikan kepada 9,6 juta keluarga dengan anggaran Rp 11,94 triliun. Seharusnya, program bansos tunai Rp 300 ribu telah selesai sejak bulan lalu. Namun, akibat pemberlakuan PPKM Darurat, BST akan kembali dibayarkan pada Juli dan Agustus 2021.

"Untuk perpanjangan selama dua bulan ini akan dibayarkan pada Juli dan Agustus kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 34 provinsi," kata Sri Mulyani. Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini belum mengumumkan terkait mekanisme penyaluran BST ini. Berkaca dari bulan bulan sebelumnya, biasanya penyaluran BST akan dilakukan melalui kantor pos.

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH). 2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara online atau daring 3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

A. esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat. B. kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan yang ketat. C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

D. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup sementara. 5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat ( dine in ).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. 7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), ditutup sementara. 8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni atau budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), ditutup sementara. 10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. 11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H 2) untuk pesawat serta Antigen (H 1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. 13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker 14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *