Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak menerima gugatan sengketa hasil Pilgub Kalimantan Selatan 2020 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana Difriadi. Menanggapi putusan MK ini, Denny Indrayana mengaku tidak setuju. Namun ia tetap menghormati putusan MK sebagai putusan hukum terakhir dan mengikat. Berkenaan dengan MK yang sudah memutus dan memerintahkan KPU untuk segera menetapkan paslon 1 Sahbirin Noor Muhidin sebagai calon terpilih, Denny menyatakan telah sampai pada ujung perjuangannya.
"Untuk itu, ujung perjuangan kami sudah sampai, dan saatnya untuk melakukan refleksi dan kontemplasi," terangnya. Ia pun turut meminta maaf atas kesalahan dan kekhilafannya. Denny mengatakan bahwa pengajuan gugatan sengketa hasil Pilgub ke MK, serta dalil dalil yang dituangkan, adalah semata untuk menghadirkan informasi terbaik kepada pemilih yang tetap didasari cara perbolitik sehat dan terhormat. "Kami minta maaf atas segala salah dan khilaf. Tidak ada niat sedikitpun untuk melukai perasaan siapapun. Semua kami lakukan dan ucapkan murni didasarkan pada fakta dan keinginan tulus menghadirkan informasi terbaik kepada pemilih," ucapnya.
Diketahui, MK menyatakan tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang diajukan paslon nomor urut 2 Denny Indrayana Difriadi. Dalam amar putusannya, MK menyatakan dalam perkara bernomor registrasi 146/PHP/GUB XIX/2021, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Kalaupun punya, permohonan Pemohon dipandang tidak beralasan menurut hukum. "Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman membaca amar putusan, Jumat (30/7/2021).
MK juga menyatakan sah Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan nomor 37/Pl.02.6 Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Suara Pasca Putusan MK, bertanggal 17 Juni 2021. KPU Provinsi Kalimantan Selatan selaku Termohon diperintahkan segera menetapkan pasangan calon terpilih Pilgub Kalsel tahun 2020. "Keputusan KPU Kalimantan Selatan Nomor 37/Pl.02.6 Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Suara Pasca Putusan MK adalah sah," sambung Anwar.
"Memerintahkan Termohon menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020," ucapnya. Dalam pertimbangannya, usai mendengar permohonan Pemohon, jawaban Termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu Kalimantan Selatan, MK menyimpulkan bahwa perkara ini dipandang telah terang dan jelas sehingga tidak terdapat relevansi untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan. MK menyebut berdasarkan rangkaian fakta hukum, yang terungkap dalam persidangan, bahwa tidak diperoleh adanya peristiwa hukum sebagaimana dalil Pemohon.
Menurut MK, dalil Pemohon soal adanya penambahan jumlah pemilih yang dimanfaatkan KPU Kalsel untuk memenangkan paslon nomor 1 Sahbirin Muhidin hanya sebatas asumsi belaka tanpa didukung bukti bukti terang. Mahkamah juga menyebut Pemohon tidak cukup membuktikan dalil terkait pembagian sembako, ikan, sayuran, buah buahan, barang dagangan dan uang yang dilakukan pihak terkait ke masyarakat secara TSM, dapat signifikan menentukan kemenangan paslon nomor urut 1 di PSU Pilgub Kalsel. "Terkait dengan dalil jajaran Termohon seolah telah menambahkan jumlah pemilih tambahan yang kemudian telah dimanfaatkan Termohon untuk memenangkan pihak terkait, menurut Mahkamah daili tersebut hanya asumsi Pemohon belaka," terang Hakim Mahkamah, Manahan Sitompul.