Anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun menilai dibandingkan menaikkan tarif pajak, Kementerian Keuangan sebaiknya melakukan reformasi perpajakan dengan memantapkan sistem pemungutan berbasis teknologi. Misbakhun mengatakan hal itu, dilakukan demi meningkatkan pendapatan pajak, dengan membangun sistem berbasis teknologi informasi yang lebih mumpuni. Reformasi untuk perbaikan sistem berbasis IT ini, kata Misbakhun, pernah dimulai namun tak dilanjutkan dengan baik. Bukan hendak menuduh gagal, namun menurutnya hal ini sebaiknya dipastikan berjalan terlebih dahulu sebelum mengusulkan solusi semacam kenaikan PPN.
"Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan harus melakukan reformasi perpajakan dengan membangun sistem berbasis teknologi informasi yang jauh lebih sederhana dan memudahkan masyarakat dalam menjalankan kewajibannya," ucap Misbakhun, Rabu (9/6/2021). Menurut Misbakhun, Kemenkeu tidak bisa mengklaim jika tujuan kebijakan kenaikan tarif pajak adalah peningkatan kepatuhan Wajib Pajak. Hal ini disebabkan kebijakan tersebut cenderung menunjukkan perluasan basis Wajib Pajak, bukan untuk peningkatan kepatuhannya. Dan harus dipahami, tarif pajak yang naik akan membuat masyarakat berpikir ulang untuk melakukan konsumsi yang selama ini menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional. Jika tarif dinaikkan, skala ekonomi bisa menurun. Dengan transaksi yang menurun, maka pemasukan pajak juga akan menurun.
Apalagi, lanjutnya, kondisi perekonomian saat ini belum sepenuhnya pulih. Pada akhirnya berpotensi menyebabkan kontraksi berkepanjangan. Maka jauh lebih strategis jika pembangunan sistem perpajakan berbasis Teknologi Informasi yang harus dipikirkan dengan sangat serius dan sungguh sungguh sebagai solusi komprehensif. Yang bukan hanya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, tetapi juga memperluas basis Wajib Pajak. Selain itu, Misbakhun mendorong pembangunan sistem perpajakan yang lebih sederhana. Sehingga akan memudahkan masyarakat, yang mengurangi potensi timbulnya kesalahan administrasi perpajakan.
Selama ini, menurut dia, masyarakat tidak hanya terbebani oleh PPN maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM). Tetapi juga mendapatkan masalah administratif dalam praktiknya di lapangan. Beberapa permasalahan perpajakan, antara lain kesalahan dalam memungut, kesalahan mengadministrasikan, kesalahan membayar, terlambat mengadministrasikan, terlambat membayar. Kata Misbakhun, itu semuanya menjadi beban bagi wajib pajak. Di sisi lain, amanat dalam pemungutan pajak itu menjadi tugas negara. Setiap tahunnya, banyak masyarakat yang terkena sanksi administrasi, akibat kesalahan kesalahan hanya dengan satu varian yaitu tarif tunggal. Kesalahan kesalahan administrasi tersebut akhirnya berujung kepada sengketa perpajakan yang sebenarnya adalah tugas negara dalam pemungutan pajak.
"Rencana pemerintah dalam kenaikan tarif pajak harus menjadi menjadi studi yang mendalam dan serius. Apalagi pemerintah akan memberikan kombinasi kebijakan terhadap beberapa tarif perpajakan yang akan butuh penyesuaian dan memiliki potensi permasalahan yang lebih kompleks," ujar Misbakhun. Untuk diketahui, Kementerian Keuangan memang sedang mengusung usul kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga perubahan pajak penghasilan (Pph). Usulan sudah disampaikan kepada DPR.