Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Bulan November 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Ikuti Panduannya

Segera cek laman cekbansos.kemensos.go.id , untuk cek daftar penerima bansos November 2021. Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan perlindungan sosial yang hingga saat ini masih disalurkan pemerintah kepada masyarakat dari keluarga kurang mampu. Bantuan PKH diberikan khusus kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurut informasi yang disampaikan pada Instagram , penyaluran bantuan PKH saat ini telah memasuki tahap 4 pada bulan ini. 1. Login 2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP.

Read More

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP; 4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom; 5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon ' reload ' untuk mendapatkan kode baru;

6. Terakhir, tekan tombol "cari" data. Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman . Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos. Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan. Tahap I

Januari, Februari, Maret Tahap II April, Mei, Juni

Tahap III Juli, Agustus, September Tahap IV

Oktober, November, Desember A. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun (Maksimal dua kali kehamilan)

B. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun (Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak) C. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun) D. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun (Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

E. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun (Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun) F. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental) G. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun (Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).

Bansos PKH akan disalurkan kepada penerima melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). Bantuan PKH nantinya dapat langsung dicairkan secara mudah melalui mesin ATM dan e warong. Unduh aplikasi Cek Bansos;

Kemudian login dan klik Menu "Daftar Usulan"; Setelah itu tambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain lalu klik "Tambah Usulan"; Nantinya data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, serta status Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada KK;

Apabila pengusul akan mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK; Setelah itu seluruh data wajib diisi sesuai rincian dalam kependudukan; Jika NIK yang dimasukkan sesuai degan data Dukcapil maka akan muncul menu "Pilih Bansos";

Setelah itu Anda tinggal menunggu proses penyaluran bansosnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *