Berikut aturan terbaru penerbangan domestik Garuda Indonesia pascaadanya perubahan terkait syarat perjalanan orang dalam negeri. Pengumuman tersebut diunggah lewat akun Instagram Kementerian Perhubungan (Kemenhub), @kemenhub151. Pada unggahan tersebut Satuan Tugas Penanganan Covid 19 (Satgas Covid 19) menerbitkan pembaruan pada addendum pertama dan kedua tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri saat masa pandemi.
Secara khusus perubahan berfokus pada perjalanan dalam negeri dengan menggunakan transportasi udara. Kemudian pada aturan terbaru terkait transportasi udara terdapat perbedaan dari syarat sebelumnya yaitu hasil tes RT PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam memperbarui aturan sebelumnya 2×24 jam. Atas perubahan tersebut, maskapai penerbangan Garuda Indonesia juga memberikan pembaharuan dari yang telah berlaku sejak Minggu, (24/10/2021).
Berikut adalah rincian peraturan penerbangan menggunakan Garuda Indonesia yang berlaku sejak Jumat, (29/10/2021) dikutip dari . Khusus tujuan Bali: Surat keterangan hasil negatif tes RT PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode. Vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi.
Penumpang yang pernah terpapar COVID 19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas COVID 19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi. WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksinKhusus tujuan Lombok: Surat keterangan hasil negatif tes RT PCR/Rapid Antigen harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode. Khusus tujuan Gorontalo: Akan dilakukan tes Rapid Antigen disaat kedatangan dan apabila hasilnya positif akan dilakukan tes RT PCR dan wajib isolasi menunggu hasil.
Khusus tujuan Manado: Pada saat kedatangan di Bandara Sam Ratulangi, penumpang akan di wajibkan untuk melakukan tes Rapid Antigen oleh otoritas setempat. Khusus tujuan Biak, Merauke, Jayapura: 1. Wajib dilengkapi Surat Keterangan Perjalanan dari pejabat tertinggi instansi tempat bekerja (bagi yang berdinas) atau dari instansi yang memiliki kepentingan (bagi yang berkepentingan khusus) atau dari pemerintah daerah asal (bagi yang bertempat tinggal/ber KTP/berindentitas selain Provinsi Papua).
2. Akan dilakukan tes RT PCR atau Rapid Antigen pada saat kedatangan dan jika hasilnya positif akan dilakukan isolasi terpusat dengan biaya ditanggung penumpang. Khusus tujuan Nabire: bWajib dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Gugus Tugas COVID 19 dengan menghubungi nomor berikut: Efraim (082239584499 ) / Kristo Patiung (082199021991) / Piet Nabot (081280466247). Khusus tujuan Labuan Bajo: untuk perjalanan wisata wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo yang dapat di akses di sini.
Khusus tujuan Pontianak: Masa berlaku hasil tes adalah 2 x 24 jam sejak pengambilan sampel, surat keterangan harus tertera QRCode apabila penumpang tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital pada surat keterangan hasil negatif RT PCR di e HAC, maka tidak dapat melanjutkan penerbangan atau dapat melakukan tes RT PCR ulang dan menunjukkan barcode dan akan dilakukan tes RT PCR secara acak pada saat kedatangan.